14 September, 2011

Yamaha F1ZR 2004 Tak Tertandingi di Kelas Drag Bike

Motor Yamaha F1ZR masih berjaya di kelas Drag Bike

Sebagai pemilik Suparyadi tidak ingin tanggung-tanggung dalam memodifikasi motornya. Yamaha F1ZR 2004 miliknya menjadi sebuah motor drag bike yang tiada tanding. Rahasianya, Suparyadi hanya menggunakan piston milik Suzuki Satria 120R yang berdiameter 56 mm, yang artinya boring silinder harus dibesarkan 4 mm.
Selain itu, Fikri Syahlan selaku mekanik Suparyadi juga telah memodifikasi beberapa bagian dari Yamaha F1ZR. Bagian ban Fikri Syahlan menggantinya dengan ban IRC ukuran 50/90/17. Velg menggunakan TK 120 dan 140x17. Spuyer menggunakan ukuran 35/195. Dan untuk knalpot Fikri menggunakan merk Joyo Racing. Semua modifikasi ini dikerjakan oleh Fikri Syahlan di bengkelnya sendiri yang bernama Arjuna Racing.






Alamat bengkel motor Arjuna Racing 
Jl. Srengseng Sawah N0. 104, Jagakarsa, Jakarta Selatan


sumber : http://otomotif.sportku.com/berita/profile-modifikasi/racer/4507-yamaha-f1zr-2004-tak-tertandingi-di-kelas-drag-bike

30 Agustus, 2011

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432H Mohon Maaf Lahir Batin

Gema takbir berkumandang tanda hari kemenangan ada didepan mata, sebulan kita menahan nafsu, lapar dan haus. Semoga amal ibadah kita di bulan ramadhan di terima Allah SWT.
Seiring itu komunitas pecinta yamaha F1ZR mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432H "Minal Aidzin Wal Faidzin" Mohon maaf lahir dan batin.
Jabat erat tali silaturahmi para force one mania.


Salam
Published with Blogger-droid v1.7.4

31 Juli, 2011

F1ZR Mania Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tak terasa Ramadhan tahun lalu telah berlalu kini Ramadhan tahun ini menyapa kita lagi. Ayo benahi diri dihari yg suci ini.
Marhabban Ya Ramadhan. Selamat menunaikan ibadah puasa semoga Ramadhan tahun ini penuh berkah da maghfiroh. Amin
Published with Blogger-droid v1.7.2

22 Juni, 2011

Komunitas Yamaha F1ZR

Published with Blogger-droid v1.7.2

25 Mei, 2011

Cara setting motor F1ZR biar lari kencang



Baru nongol lagi neh, ada resep dari “Anonim” gak kebaca siapa yang kirim resep, mudah-mudahan orangnya nongol setelah resepnya dibuat artikel disini, dan semoga para pecinta F1ZR bisa mengaplikasikan dan kirim dimari laporannya he..he .

Agar motor F1ZR lari ngibrit kayak jin ifrit coba diubah beberapa point dibawah ini :


Sebagai catatan (sumber dari anonim) Yamaha F1ZR tahun 1998 yang digunakan sebagai ujicoba resep ini.

1. Piston npp over size 2.00
2. Ukuran Exhaust port 28mm, lebar 38mm
3. Ukuran Cylinder head 9cc
4. Ukuran diameter 54mm
5. Ukuran nat 0,4mm
6. Ukuran squis 7mm
7. Sudut 14 derajat
8. Ukuran reed valve std, stoper 11mm
9. Karburator pakai standard F1ZR
10. Ukuran Main jet 110
11. Ukuran Pilot jet 17,5
12. Ukuran main air jet 0,4mm
13. Ukuran needle jet & jet needle gunakan standard
14. Porting di inlet crankcase ke arah transfer port
15. Knalpot pakai standard F1ZR lurusin stinger ke silencer (diameter stinger 20mm)
16. Ukuran final gear depan “14” dan gear belakang “35”
17. Pengapian masih menggunakan standard F1ZR (pabrikan)

Sebagai laporan

- Gigi satu kecepatan 40 Km/jam

- Gigi dua kecepatan 70 Km/jam

- Gigi tiga kecepatan 110 Km/jam

- Gigi empat kecepatan 135 Km/jam (bias lebih)

Mungkin resep ini boleh dicoba, kalau ada yang nyoba dan hasilnya sesuai diatas tolong masuk ke forum ini donk, biar teman-teman juga bisa ngerasain. Btw makasih buat “anonim” yang ngasih masukan resep ini, mudah-mudahan orangnya muncul disini.



13 April, 2011

Peraturan Lalu Lintas

Melirik peraturan lalu lintas 2011


Cuma berbagi info saja buat rekan-rekan pecinta motor roda 2, memang akhir-akhir ini pengguna motor roda 2 sudah jadi barang yang gak lumrah, artinya roda 2 itu salah satu alternatif untuk alat transportasi yang murah meriah, kenapa murah meriah ? lha wong dengan DP 300 ribu sudah bisa ngegas motor anyar (baru).


Oke kembali ke motor eh ke peraturan lalin, mungkin kebijakan yang dikeluarkan ini cukup jitu kalau fakta dilapangan dijalankan dengan konsisten oleh bapak polisi, tapi terkadang suap suapan nasi godok masih berlaku di jalan raya apabila terjadi pelanggaran lalin, contoh kecil menerobos lampu merah, bagi saya yang tinggal di kota besar seperti Jakarta ini potensi untuk melanggar lalin itu cukup besar, karena faktor dorongan dari belakang atau dari dalam diri, contoh kecilnya begini, saat lampu merah pengendara tidak boleh maju di depan garis pembatas penyeberang jalan, pas mau berhenti di belakang garis dari belakang sudah klakson-klakson gak karuan, akhire maju ke depan garis, nah itu contoh kecil, masih banyak lagi kasus yang mengharuskan kita melanggar rambu lalin di jalan.





"Senengnya bapak polisi ini sampe kepala benturan ama besi kaga berasa "



Ini beberapa sanksi peraturan lalu lintas baru :


( khusus pengguna roda 2 lho yang dibawah ini ) jenis pelanggarannya sbb :

1. Kelengkapan teknis ( spion, lampu utama, dll) denda 250 ribu
2. Rambu dan marka denda 500 ribu
3. Tidak bisa menunjukkan STNK denda 500 ribu
4. Tidak bisa menunjukkan SIM denda 250 ribu
5. Tidak memiliki SIM denda satu juta
6. Lampu utama tidak dinyalakan pada siang hari denda 100 ribu
7. Tidak memakai helm standar ( SNI ) denda 250 ribu
8. Mengemudi tidak konsentrasi denda 50 ribu  (Contohnya memakai HP atau SMS.)


Nah kalau peraturan lalu lintas yang baru bagi biker roda 2 seperti dibawah ini :

  • Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai
  • Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor
  • Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor ( kalau ini kudu ada penjelasane tho, moso pake sendal gak boleh piye tho pak? Kudu pakai sepatu oglok?? Opo )
  • Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
  • Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 ( kalau yang pake motor anak sekolah piye jal?? Lha wong sing beli motor bapake.. )
  • Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari.
  • Dilarang Merokok saat mengendarai Motor.
  • Dilarang Merubah Plat Motor anda.
  • Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna.

Bagi rekan-rekan forceone mania kalau berkendara sebaiknya jangan disepelekan poin dibawah ini :

  1. Pakai helm yang berlogo SNI
  2. Pasang Kaca Spion
  3. Memakai Sepatu
  4. Memakai Jaket
  5. Memakai Sarung Tangan
  6. Pentil Ban (wajib ada kalo gak ada gak punya pentil, he..he.he bacanya yang bener lho ya??? )

Ini pasal-pasal yang siap menemani pengendara motor roda 2 biar makin ngacir hatinya..


• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
 

• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang Sah Ya…

Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari

Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!

Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung

Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara! (sumber: kaskus.us)


Ya mudah-mudahan kebijakan ini bukan untuk dijadikan alat akal-akalan oknum polisi, dan yang oknum polisi yang masih suka cari-cari perkara dijalan tak doain segera insaf, biar para biker juga nyaman berkendara dijalan raya, lha wong tiap tahun juga bayar pajak kok.. betul opo ora bro??

04 Maret, 2011

Tes Motor F1ZR

Entah berapa bulan blog ini tak tersentuh, jujur saja mengatur waktu untuk didepan computer itu terasa sulit, beginilah nasib jadi kuli berangkat pagi pulang petang, sampe rumah langsung ngandang alias tidur, kepingin ketak-ketik di keyboard seolah-olah jemarinya sudah kecapaian. Cuma berbagi cerita aja buat konco-konco force one mania, sudah lama ini motor njogrok di rumah hampir berapa bulan tidak pernah diajak jalan-jalan, sabtu kemaren ane coba keluarin ini motor dari kandangnya, ane coba starter tapi gak mau hidup, akhirnya puluhan kali engkol kick starter akhirnya hidup juga motor force one ane (berbagi tip aja buat konco-konco, kalau motor susah dihidupkan dari tidur lama caranya begini;
1. Kunci kontak dalam posisi off
2. Gunakan kick starter untuk selah mesin / 5 kali engkol aja tujuannya untuk mengencerkan oli mesin yg di kwatirkan mengendap.
3. Posisi kontak di ON-kan
4. Lalu engkol lagi kick starter (jangan mbetot gas) usahakan tangan tidak memutar gas, sampai motor bisa hidup (mungkin bisa 15 – 20 kali engkol).
Tujuan untuk tidak mbetot gas yaitu agar saluran udara tidak kebuka, jadi bensin tidak dipaksa naik, biasanya motor kalau sudah tidur lama endapan-endapan oli sangat berat untuk melumasi gearbox)



Lanjut…. Setelah motor hidup asep yang keluar banyak banget, Masya Allah kayak asep kebakaran, ya jelaslah lha wong motor tidak pernah dipanasin, alhasil setalah dipanasin 3-4 menit akhirnya ane coba bawa jalan keliling-keliling kampong (malem mingguan).. tapi rasa-rasanya motor sangat berat buat jalan.. akhirnya ane putusin untuk ganti oli mesin sama ganti oli samping sekalian.. sorri bro bukan promosi hanya coba-coba oli saja, ane coba ganti oli mesin pakai shell yg SAE 20W40, oli samping pakai shell 2T juga. Setelah ganti oli, ane coba betot gas ampe setengah putaran, suara mesin sampe mbangunin guguk tetangga kaliiii… suara motor kok sedikit lebih garing, penasaran juga akhirnya motor force one diajak ke jalan raya untuk coba mbetot-mbetot gas, gak disangka ini motor kok masih galak, ane betot gas ampe speedo meter nunjuk ke angka merah (120 Km/jam) gileeeee, sorri bro ini sebenernya gak boleh buat dijalan raya sangat berbahaya, lha wong motor tua kok masih bisa ngeledekin motor-motor keluaran sekarang/baru. Sampe dengkul ini terasa gemeteran, takutnya baut-baut pada mrontolin/copot.. F1ZR memang tiada matinya, ane sendiri juga gak tau banget apakah ini efek dari oli shell tadi atau apa, yang jelas sabtu kemaren motor ane masih bisa lari di garis speedo merah…. Segitu aja deh bro, mungkin kalo konco-konco pingin nyobain oli shell (mesin sama olsam) dan motornya bisa ada perubahan terutama larinya bisa berbagi disini. Sebagai info Motor ane over size 50, terus knalpot pakai AHRS standart.

Okey bro, mungkin lain waktu kalo ada yang bisa ane share dimari pasti ane posting.. salam force one mania