19 Desember, 2015

Prosedur sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Hi sobat ForceOne mania, hari ini ane menjalankan tugas rakyat he he karena melanggar? tugas kali ini adalah membayar kas Negara lewat Tilang. Kesalahan yang ane lakukan ada pasal kelalaian “karena tidak menyalakan lampu di siang hari” meski itu lupa tidak ada alasan untuk membantah, dan tidak ada ceritanya pula rakyat menang sama aparat? Bener gak bro?

Kali ini  Ane mau berbagi pengalaman untuk melaksanakan prosedur Tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan untuk di pengadilan Negeri lainnya mungkin sama atau tidak jauh beda prosedurnya.
Berkas surat tilang blanko merah

Mulai bercerita ;
Ane berangkat dari rumah pukul 06.30 WIB, sampai di Jalan Ampera (PN Jakarta Selatan) pukul 07.30 WIB. Yang perlu diperhatikan di sepanjang jalan Ampera akan ditemui banyak calo calo yang memperlihatkan kertas merah (bukti tilang) tujuannya untuk mencari mangsa agar di urus sama calo, untuk sobat  forceone mania itu abaikan saja. Bulatkan Tekad agar segera sampai di PN Jakarta Selatan, pas masuk pintu parkir disitu juga dihadang para calo/tukang parkir liar agar parkir di depan gedung PN Jakarta Selatan, Untuk parkir motor terletak di sebelah kanan gedung PN Jakarta Selatan.
Pintu masuk pengambilan nomor antrian sidang


Setelah urusan parkir beres lanjut merapat cari lokasi “Tiket” nomor antrian, tempat  tiket antrian ini terletak sebelah gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak disangka disana sudah berdesak desakan antri ambil nomor antrian, padahal jadwal buka “Loket Antrian” Jam 08.00 WIB, tapi tak apalah sembari mengantri ngobrol ngalor ngidul sama orang seperjuangan kena tilang.

Suasana antri ambil nomor antrian

Jika ada cewek akan diprioritaskan ambil kartu antrian. (sip dan jos)

Dan akhirnya dapat juga nomor antrian “028” dan dikasih unjuk tempat di “Ruang sidang 1”, menunggu lagi 1 jam karena jam buka sidang jam 09.00WIB. oh iya satu lagi untuk kaum perempuan di sidang  tilang ini sedikit di istimewakan karena dari ambil nomor dan sidang akan didahulukan, jadi bagi ladies biker yang kena tilang berangkat dari rumah jam 8 pagi juga tidak mengapa, karena dapat prioritas duluan (bagus banget nih, biar cepet pulang kasian klo kelamaan di persidangan).

Tepat pukul 09.00WIB sidang dibuka dan pemanggilan pelanggar tilang ini dari nomor urut 1 sampai nomor 20, jadi yang masuk di ruang sidang ini sebanyak 20 orang. Sidang juga tidak lama, tidak ada 5 menit.

Gelar sidang buka jam 09.00 WIB, ngobrol dulu ah. nungguin buka lapak.

Pas giliran ane dipanggil Bapak Hakim hanya ditanya nama dan pelanggaran sepeda motor, yang pasti Pak Hakim tidak baca pasal pelanggaran, makanya langsung ketuk palu bayar sekian, bujug ane lupa tidak menyalakan lampu saja kena denda 70ribu. Tapi ya sudahlah, buat pengalaman yang berharga saja.

Akhirnya bisa duduk disini untuk isi kas negara, hai hai....

Jadi poin prosedur sidang pelanggaran tilang ;
1.       Datang pagi untuk ambil nomor antrian
2.       Menunggu panggilan sidang berdasarkan nomor antrian
3.       Duduk di kursi sidang sambil menunggu petuah Pak Hakim bayar denda sekian.
4.       Bayar denda di meja sebelah Pak hakim.
5.       Ambil berkas SIM/SNTK di meja sebelah pak Hakim.
6.       Pulang terus selonjoran.
Kurang lebih seperti itu mas bro prosedur sidang tilang di Pengadilan Jakarta Selatan, bagi sobat ForceOne mania pernah gak ditilang dan ikut sidang?? Bagi pengalamannya donk.

Monggo di share ceritanya di sini.


04 Desember, 2015

Peraturan baru SIM C, yang punya motor Gede siap siap bikin SIM C baru

Selamat pagi mas bro pecinta Force One Mania (F1ZR), tadi pagi ane baca berita di kompas, kalau ada wacana pembagian golongan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
sebetulnya wacana ini sempat digulirkan pihak Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri kalau tidak keliru bulan Mei yang lalu, nah menanggapi hal ini nampaknya akan di seriusi nih mas bro.
dan isunya akan di gulirkan tahun depan (2016), artinya kebijakan penggunaan SIM C berdasarkan golongan atau sesuai dengan kapasitas dan jenis motor, jadi peraturan  ini Sama seperti negara-negara maju lain yang sudah menerapkan Izin Mengemudi berdasarkan kapasitas mesin.

Jadi mas bro sebagai biker tidak sembarangan lagi SIM C digunakan untuk izin memakai motor.
Kalau kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro, (Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri) peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Tapi ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di Indonesia.

Ini kutipan dari Bapak Kombes Pol Unggul Sedyantoro, di acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).;
“Sekarang kita sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana serta prasarananya. Target kita triwulan 2016 atau paling telat April 2016,” 
“Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa belum tahu, tapi yang pasti biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM,”



Mas bro wacananya SIM C akan terbagi menjadi 3 golongan yaitu ;
- SIM C
- SIM C1
- SIM C2

SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc
SIM C1 berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc
SIM C2 berlaku khusus untuk sepeda motor berkapasitas atas 500 cc.

Nah, untuk yang mempunyai motor 250cc keatas artinya wajib membuat SIM C baru dan menyesuaikan kapasitas motornya. setelah peraturan ini berlaku maka pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM C akan diuji berdasarkan motor yang dimiliki. Bahkan, biaya masing-masing kategori SIM-nya juga akan berbeda.

kalau misalkan ada biker yang punya SIM C coba bawa Yamaha R25 dijamin kena semprit sama pak polisi, karena jenis motor R25 ini wajib punya SIM C1.
Apabila sudah mempunyai SIM C2 artinya bisa mengendarai berbagai jenis motor, karena izin SIM C2 sudah mengcover semua jenis motor.

untuk sobat pecinta force one mania dijamin tidak risau, ngapain juga pusing pusing ngurusin SIM C1 & C2 ? lha wong CC motor F1ZR cuma 110CC kok, dan SIM C yang kita punyai tinggal di perpanjang saja kok, betul ora mas bro?


gimana nih tanggapanya apakah kira kira setuju dengan kebijakan baru dari bapak Kepolisian kita?
monggo di share opininya.


salam ngebul dari force one mania